Assalamualaium Wr. Wb.
A. PendahuluanHari ini adalah hari pertama saya di BLC TELKOM Klaten, dan agenda yang di sampaikan Mbah Suro adalah mengenai masalah tentang sinkronisasi kurikulum mata pelajaran produktif integrasi dengan Du/Di tahun pelajaran 2017/2018.
B. Waktu Pelaksanaan
Tanggal 11 juli 2018, dari jam 08.00-12.00
C. Hal Yang Disampaikan
Mbah Suro menyampaikan sedikit tentang isi dari UU Republik Nomor 20 Tahun 2003 yang isinya berhubungan dengan sistem pendidikan nasional dan juga berdiskusi bersama. Dan hal-hal yang berhubungan dengan Sinkronisasi Kurikulum Mata Pelajaran Produktif Integrasi Dengan Du/Di Tahun Pelajaran 2017-2018 antara lain adalah :
TRISAKTI DAN NAWACITA
Visi:
terwujudnya indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Misi ke-7:
masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan
Nawacita ke-8 dan 9:
8. melakukan revolusi karakter bangsa
9. memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial
Program Aksi:
1. Berkomitmen mewujudkan pendidikan sebagai pembentuk karakter bangsa
2. memperteguh kebhinekaan indonesia dan memperkuat restorassi sosial
PENYELARASAN KURIKULUM SMK
DAN
DUNIA KERJA
(DUNIA USAHA/INDUSTRI)
KRISIS MULTI DIMENSI
✹ Krisis Politik
✹ Krisis Ekonomi
✹ Krisis Sosial
✹ Krisis Moral
✹ ..................
✹ Krisis Tenaga Profesional
IMPLIKASI KRISIS
TENAGA PROFESIONAL
✹Kualitas pekerjaan buruk✹ Produktivitas kerja buruk
✹ In-efisiensi kerja
✹ Tenaga kerja murah
✹ Kepercayaan investasi lemah
✹ Pencemaran lingkungan meningkat
✹ Kemajuan IPTEKS lambat
✹ dll...
Temuan Di Lapangan Tentang SDM
• Rapuh dalam pengetahuan dan teknologi• Rendah kreativitas
• Cenderung tidak efisien
• Kurang gigih dan tidak konsisten
• Tidak dapat menghargai waktu
• Tidak dapat menghargai orang lain
• Lemah dalam semangat team, dan
• Kurang tanggung jawab dan kurang kredibilitas
DIMENSI KETIDAKSELARASAN
1. Kualitas (keahlian/kompetensi/
kualifikasi)2. Kuantitas/Berapa (proporsi)
3. Lokasi/Di mana (distribusi), dan
4. Waktu.
❑ Pendidikan menengah berbentuk SMA/MA dan SMK/MAK. (UU Nomor 20 Tahun 2013, Pasal 18 ayat [3])
❑ Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. (Nomor 20 Tahun 2013, Penjelasan Pasal 15)
Comments